Surat Gubernur Bali
Nomor 45/Sattgascovid19/lll/2020 bersama ini dangan hormat menghimbau kepada seluruh masyarakat bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada Hari Kamis 26 Maret 2020 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Sumber: @birohukumbali